dc.description.abstract |
Pada dasarnya pengendalian pembangunan bangunan gedung dengan berbagai fungsi di suatu kota haruslah dikendalikan. Oleh sebab itu pengendalian tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan tata bangunan dan keandalan bangunan. Perizinan bangunan yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan, Izin Pemanfaatan Bangunan dan Izin Penghapusan Bangunan merupakan titik awal dalam proses pengendalian pembangunan bangunan. Melalui perizinan dapat diatur mekanisme penyelenggaraan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan dan penghapusan bangunan. Melalui perizinan maka dapat dikendalikan ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan guna mendapatkan bangunan yang layak huni/guna serta sesuai dengan perletakannya. Melalui kasus Kelurahan Cipedes di Wilayah Pengembangan Bojonegara Bandung. |
en_US |