Abstract:
pemotongan pajak karyawan oleh sebuah perusahaan swasta merupakan kewajiban dari pemerintah berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Pemotongan pajak atas gaji karyawan dengan tepat bukan hal mudah. Hal yang membuat kesulitan penghitungan pajak karena gaji yang dibayarkan dapat terdiri lebih dari satu jenis dan perhitungan gaji serta pajaknya tidak terintegrasi. Oleh karena itu kemungkinan terjadinya kesalahan pemotongan pajak untuk gaji karyawan sangat besar. Dua kejadian yang mungkin terjadi adalah kelebihan pembayaran pajak dan kekurangan pembayaran pajak. pada penelitian ini akan dirancang sebuah algoritma untuk mengatasi permasalahan kesalahan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan. Perancangan algoritma disusun dengan mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.