Abstract:
Masalah pelayanan parkir umum yang terjadi di Kota Bandung saat ini telah
tumbuh menjadi isu yang serius. Akibat yang ditimbulkanya yaitu polusi udara
meningkat, masalah kemacetan, ketidak nyamanan dalam mencari parkir, hingga
pada masalah pungutan retribusi parkir liar. Dengan demikian, pemerintah melalui
Dinas Perhubungan Kota Bandung selaku pihak pelaksana kebijakan
mencanangkan solusi penertiban pengelolaan parkir kepada pengguna jalan secara
realtime melalui implementasi program Smart Parking System. Program ini
merupakan bagian atau dimensi dari Smart City, yang dinaungi oleh konsep Smart
Transportation. Dalam proses implementasi kebijakan Edward III menyatakan
bahwa terdapat variabel-variabel krusial yang mempengaruhi implementasi
kebijakan, yaitu: komunikasi, sumber daya, kecenderungan, dan struktur
birokrasi. Sehingga perlu dilakukannya analisis implementasi kebijakan pada
program smart parking system Kota Bandung. Untuk mencapai keberhasilan
program tersebut aspek yang juga harus diperhatikan yaitu partisipasi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Koentjaraningrat mengenai partisipasi
masyarakat sebagai aktivitas bersama tetapi tidak memerlukan keterlibatan
bersifat fisik dan tidak memerlukan paksaan, namun berdasarkan kemauan mereka
sendiri. Oleh karena itu perlu diadakannya suatu penelitian kualitatif dengan
menggunakan Model Direct and Indirect Impact of Implementation. Hasil
penelitian ini menyatakan bahwa implementasi kebijakan yang dilakukan
DISHUB belum berhasil. Hal tersebut sangat nampak pada belum optimalnya
penggunaan mesin parkir elektronik oleh masyarakat.