Abstract:
Penelitian ini mencoba untuk menganalisa kerjasama ekonomi antara
Indonesia dan Australia dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership
Agreement. Kedekatan geografis antara Indonesia dan Australia menyebabkan
keduanya saling membutuhkan satu dengan lain. Dihadapkan pada latar belakang
yang berbeda, hubungan keduanya juga tidak selalu dalam kondisi yang stabil
melainkan hubungan keduanya telah melalui pasang surut. Namun, hal tersebut
tidak menutup keinginan kedua negara untuk memperat hubungan kerjasama
khususnya dalam bidang ekonomi. Penelitian ini mengambil pertanyaan riset
sebagai berikut “Apa saja hambatan yang terjadi dalam penyelesaian
perundingan IA-CEPA dalam kurun waktu putaran pertama sampai dengan
yang kesembilan?”
Untuk menjawab pertanyaan penelitian diatas, penulis menggunakan
beberapa teori dan konsep. Yang pertama adalah konsep kerjasama dimana
konsep ini menjelaskan tujuan negara dalam melakukan kerjasama dengan negara
lain. Kedua adalah teori neoliberalisme yang menjelaskan bagaimana negara
melihat pentingnya kerjasama dengan negara lain sebagai usaha dalam mencapai
kondisi damai dan kooperatif. Ketiga adalah konsep kepentingan nasional dimana
konsep ini menjelaskan bagaimana negara mengusahakan kepentingan
nasionalnya melalui kerjasama dengan negara lain. Keempat adalah teori
perdagangan internasional yang menjelaskan mengenai keunggulan komparatif
dan melihat perdagangan internasional sebagai suatu hal yang akan
menguntungkan sebuah negara.
Penelitian ini menemukan bahwa dalam perundingan IA-CEPA terdapat
hambatan yang menyebabkan belum terbentuknya hasil akhir dari perundingan
tersebut. Hasil akhir perundingan mengharusnya kedua negara untuk menyetujui
semua hasil negosiasi antara Indonesia dan Australia. Namun adanya kepentingan
nasional masing-masing negara menjadikan adanya hambatan kedua negara dalam
mengesahkan suatu perjanjian.