Abstract:
Nawa Cita ketiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan” adalah salah satu program prioritas pemerintah. Dalam rangka pemenuhan prioritas pembangunan tersebut, pemerintah pusat membuat kebijakan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan efektivitas program dana desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendeskripsikan peran akuntabilitas dalam menjelaskan efektivitas program dana desa. Jenis penelitian ini deskriptif, dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara kepada pihak terkait di Desa Girimekar, Desa Melatiwangi, dan Desa Jatiendah. Efektivitas program Dana Desa didasarkan pada: (1) Ketepatan kebijakan, adanya kesesuaian perumusan kebijakan RPJM, RKP, dan hasil musrenbang dengan aktor yang tepat, yaitu: Aparat Desa, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat dan pencapaian pembangunan Desa, (2) Ketepatan pelaksana, telah diimplementasikan oleh aktor yang sesuai dengan kebijakannya, yaitu LPMD dan RT/RW setempat, dan (3) Ketepatan target pembangunan, dengan pertimbangan tingkat urgensi. Sedangkan akuntabilitas terlihat pada ketiga desa yang telah memasang foto pelaksanaan kegiatan pembangunan di papan pengumuman Kantor Desa, adanya prasasti yang ditandatangani oleh Kepala Desa di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat Desa dapat memperoleh informasi penggunaan Dana Desa dengan mudah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas berperan dalam menjelaskan efektivitas program Dana Desa.