Abstract:
Argumentasi utama tulisan ini adalah perlu dan pentingnya memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus constitutional complaint. Upaya hukum ini sejatinya disediakan bagi warga Negara untuk membela diri bilamana hak-hak konstitusional mereka sebagai warga dilanggar. Akan ditelaah di sini sejauh mana upaya hukum tersebut akan sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia dan hambatan-hambatan sosial-politik apa yang dapat muncul. Kajian ini akan menggunakan perbandingan hukum sebagai metoda.