Abstract:
Pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar saat ini, 85% APBN Indonesia tahun 2016 berasal dari pajak. Kontribusi pajak penghasilan dalam APBN Indonesia tahun 2016 adalah sebesar 53% dari APBN Indonesia tahun 2016 atau setara dengan 715,8 triliun rupiah. Jenis-jenis pajak penghasilan (PPh) diatur dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26 dan pasal 4(2). Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 mengatur tentang pajak penghasilan yang bersifat final dan salah satu pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan bagi UKM. Pajak penghasilan bagi UKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013.
Penetapan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan final bagi UKM bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayar, akan tetapi penetapan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 belumlah berjalan dengan lancar, masih terdapat ketidakpatuhan yang ditunjukan wajib pajak terhadap peraturan tersebut, terutama dikalangan pelaku UKM Tahu Sumedang. Pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan dibutuhkan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan. Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman pelaku UKM tahu Sumedang terhadap hak dan kewajiban pajak penghasilan final dalam memenuhi kepatuhan perpajakan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksploratif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan membagikan kuesioner kepada 52 pelaku UKM Tahu Sumedang. Analisis yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman wajib pajak UKM tahu Sumedang terhadap hak mereka sebagai wajib pajak masih kurang akan tetapi wajib pajak UKM tahu Sumedang cukup memahami akan kewajiban mereka sebagai Wajib Pajak UKM tahu Sumedang dan cukup patuh akan peraturan perpajakan.