Abstract:
Sebagai negara yang baru dan berkembang, pembangunan dan pembenahan berbagai sektor sangat dibutuhkan dan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas dalam mempertahankan perputaran ekonomi di Timor-Leste. Masalah kecelakaan yang timbul dari pertumbuhan penyedia jasa konstruksi adalah tidak adanya konsistensi dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan dalam proses pelaksanaan konstruksi. Peraturan K3 saat ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan produk peraturan yang diadopsi dari negara lain yang telah memiliki kemampuan manajerial, keuangan dan sumber daya manusia yang memadai. Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja saat ini di Timor-Leste belum optimal dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu diketahui sejauh mana perusahaan menerapkan K3 proyek konstruksi di Timor-Leste, dan hambatan apa yang mungkin Mempengaruhi penyedia layanan konstruksi dan keselamatan di Timor-Leste. Proses pengumpulan data akan dilakukan dengan kuesioner dan wawancara ke Perusahaan Jasa Konstruksi di Timor-Leste.
Hasil analisisnya adalah bahwa perusahaan tersebut secara memadai menerapkan undang-undang ketenagakerjaan pada bagian keselamatan, kebersihan dan kesehatan kerja dan bagian sistem pengawas dan sanksi pekerja jika pekerja melanggar peraturan dan prosedur K3 dalam proyek konstruksi di Timor-Leste. Ada 9 indikator hambatan yang mempengaruhi penyedia layanan konstruksi mengenai pelaksanaan K3 di Timor-Leste, yaitu: (1) Kemampuan manajer K3 tidak melakukan instruksi dan metode kerja sesuai dengan standar dan prosedur K3 yang ada, (2) Kompetensi karyawan yang ditugaskan sebagai supervisor dari K3 di lapangan, (3) Sulit memberikan teguran verbal kepada pekerja yang melanggar peraturan dan prosedur K3, (4) Pekerja saling menyalahkan dalam kasus kecelakaan kerja, (5) Pekerja datang untuk bekerja tidak tepat waktu, (6) Manajer K3 tidak membuka komunikasi antar pekerja di lapangan, (7) Pekerja bosan melakukan pekerjaan berulang kali, (8) Pekerja tidak puas dengan keamanan lingkungan kerja secara alami dan (9) Pekerja tidak secara terbuka berkomunikasi dengan manajer K3.