Abstract:
Peningkatan kredit bermasalah pada sektor industri perbankan membuat bank harus menyusun strategi agar rasio kredit bermasalah dibawah 5%. Penelitian yang dilakukan terhadap data bank umum masuk bursa dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 yang dikelompokkan berdasarkan BUKU menunjukkan bahwa rasio kredit bermasalah yang dipublikasikan tidak lebih dari 5% ternyata mencapai lebih dari 5% bila bank tidak melakukan restrukturisasi, hapus buku atau hapus tagih. Restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih memiliki dampak terhadap pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan kecukupan pemenuhan modal minimum bank. Hapus buku dan hapus tagih dilakukan oleh bank apabila bank telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100%. Restrukturisasi dilain pihak berpotensi pada peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai apabila kualitas kredit debitur memburuk. Restrukturisasi adalah sangat mirip dengan wanprestasi dimana terdapat ketidakmampuan debitur untuk melakukan pembayaran kewajiban pada saat jatuh tempo kecuali dilakukan perubahan terhadap struktur perjanjian kredit. Dengan mengasumsikan bank membentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% terhadap kredit restrukturisasi, maka bank pada kelompok BUKU 2 dan BUKU 3 memiliki potensi rasio kecukupan modal minimum dibawah ketentuan yang berlaku sehingga dapat berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.