Upaya pemberdayaan energi panas bumi di Indonesia melalui pendanaan perubahan iklim UNFCCC (United Nations Framework on Convention Climate Change)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hartono, Adelbertus Irawan Justiniarto
dc.contributor.author Hastuti, Ika Sri
dc.date.accessioned 2018-03-27T06:47:35Z
dc.date.available 2018-03-27T06:47:35Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other tes1869
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/5410
dc.description.abstract Permintaan akan energi setiap tahun meningkat. Pengelolaan energi juga harus mempertimbangkan aspek ketersediaan sumber energi dan aspek lingkungan hidup. Komitmen Indonesia untuk menjaga ketahanan energi dan mengurangi emisi dengan mengembangkan sumber daya energi baru terbarukan untuk pembangkit listrik. Energi terbarukan menyumbang 5% persen dalam bauran energi nasional, hal ini disebabkan biaya modal yang tinggi dan kebijakan yang tidak mendukung investasi energi terbarukan. Dari permasalah-permasalah di atas, pertanyaan menarik untuk diteliti yaitu, "Bagaimana respon Indonesia mengakomodir skema pendanaan UNFCCC dalam pengembangan energi baru terbarukan (Panas Bumi) di Indonesia?. Dari pertanyaan tersebut peneliti menggunakan konsep Keamanan Energi, Isu Lingkungan, Bantuan Luar Negeri. Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui peningkatan kapasitas pembangkit listrik panas bumi mendapat bantuan konsesi dari Bank Dunia sebagai pengelola dana Climate Investment Fund melalui program Clean Technology Funds. Bantuan ini merupakan skema pendanaan mengisi kesenjangan pembiayaan proyek panas bumi yang melibatkan sektor swasta dan pinjaman bank pembangunan multinasional tambahan pendanaan dari CTF untuk mengatasi resiko mitigasi dan adaptasi energi terbarukan panas bumi. Bank Dunia juga memberikan rekomendasi untuk memobilisasi masuknya investasi sektor private adalah mereformasi regulasi energi panas bumi dan Feed inTariff panas bumi. Rekomendasi dari Bank Dunia di respon oleh Indonesia dengan mengubah UU 27 Tahun 2007 direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2014 dimana pengembangan panas bumi untuk listrik menjadi kewenangan pemerintah melalui kementerian terkait dan Peraturan Pemerintah Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014, dimana pembelian tarif listrik panas bumi tidak melalui negosiasi antara pembangkit listrik swasta dengan PLN tetapi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Upaya yang dilakukan oleh Indonesia masih memerlukan waktu yang panjang, karena kondisi wilayah sebaran yang terpencil dan insfrastruktur yang terbatas, dan panas bumi belum mendapat prioritas karena pemerintah Indonesia masih fokus pada pembangkit listrik berbasis batubara. en_US
dc.publisher Program Magister Ilmu Sosial Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject Listrik en_US
dc.subject Panas Bumi en_US
dc.subject Clean Technology Funds en_US
dc.title Upaya pemberdayaan energi panas bumi di Indonesia melalui pendanaan perubahan iklim UNFCCC (United Nations Framework on Convention Climate Change) en_US
dc.type Master Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013851006
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430075901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI806#Ilmu Sosial


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account