Abstract:
Universitas merupakan badan publik. Secara sederhana, universitas dapat dimaknai sebagai milik bersama, masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kita diwajibkan untuk selalu mengawasi setiap kebijakan dan program kerja institusi ini. Pengawasan yang baik tentunya akan membawa kita pada kesempatan untuk menikmati hasil dari badan publik ini. Namun apa jadinya, ketika badan publik yaitu perguruan tinggi lalai atau alpa dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi?
Prinsip keterbukaan (transparansi) dalam hal ini menjadi sangat penting. Transparansi dalam mengelola universitas dapat diperoleh apabila semua stakeholder ada niat bersama apapun kebijakan yang dibuat dilaksanakan secara terbuka dan mampu dipertanggujawabkan untuk masa mendatang. Salah satunya adalah mengedepankan transparansi dalam pengelolaan birokrasinya. Masyarakat harus dapat melihat bagaimana perguruan tinggi mengelola segala aset dan sumber daya manusia yang ada dalam lingkup institusinya. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui dan memberi masukan (monitoring) untuk mewujudkan perguruan tinggi idaman.
Dalam usaha menuju perguruan tinggi yang transparan, universitas sebagai satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik dalam hal ini mahasiswa, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai jenjang tertinggi dalam pendidikan, universitas diharapkan dapat menegakkan prinsip transparansi, efisiensi dan efektivitas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana regulator mengatur pengungkapan informasi di website perguruan tinggi, (2) Mengetahui faktor- faktor apa saja yang seharusnya diungkapkan di website perguruan tinggi, dan (3) mengetahui pengungkapan informasi di website perguruan tinggi di Indonesia.