Abstract:
Perangkat pengaturan adalah suatu produk atau hasil yang dibentuk berdasarkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah. Produk tersebut dapat berupa peraturan atau perundang-undangan yang menjadi sumber hukum dalam berkehidupan bersama. Sedangkan manusia sebagai para pelaku berkehidupan bersama membutuhkan lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya secara berkelanjutan. Melalui perangkat pengaturan diharapkan bahwa masyarakat dapat memberdayakan dirinya untuk menata lingkungan permukiman padat di sepanjang kali Cikapundung, Kelurahan Braga yang terletak di Kota Bandung, untuk ditelusuri dan dikaji secara mendalam.