Abstract:
Seyogyanya dalam menyelenggarakan pembangunan di berbagdi bidang
perlu memperhatikan pendapat dari masyarakat dimana pembangunan tersebut akan dilaksanakan. Sejak Pemerintah mempunyai niat untuk membangun suatu prasarana bendungan atau bangunan Air lainnya, masyarakat perlu dilibatkan, baik dalam persiapan untuk menentukan lokasi pembangunan dan atau dalam pelaksanaannya. Selain itu, perlu pula dijelaskan kepada mereka manfaat dari pembangunan tersebut dan yang pasti adanya pengorbanan dari masyarakat. Diperlukan suatu sikap sosial baru bahwa tidak ada pemanfaatan atas hak-hak individu masyarakat/penduduk tanpa mengikutsertakan anggota masyarakat dalam kegiatan tersebut, yang lahan miliknya dijadikan proyek prasarana bidang sumber daya air, berupa bendungan atau bendung. Keadilan sering kali diabaikan dan dan merupakan problema yang memberikan
akibat buruk terhadap masyarakat pada pelaksanaan pembangunan. Sumberdaya manusia di Pemerintahan yang bergerak di bidang pembangunan, perlu mempunyai wawasan keadilan. Dalam rangka pembangunan bendungan atau bendung diperlukan perencanaan terpadu, mulai dari hulu, tengah, maupun hilir, daerah pengaliran sungai, dengan mengikutsertakan masyarakat di lokasi rencana pembangunan, dengan dilengkapi Analisis Dampak Lingkungan serta Analisis mengenai Dampak Lingkungan sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomr 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai Dampak Lingkungan. Mengingat titik pandang tersebut diperlukan tim terpadu terdiri dari wakil masyarakat, mewakili tiap daerah yang dilewati aliran sungai, pejabat pemerintah, ahli yang terkait dengan potensi yang dapat dikembangkan dalam meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran masyarakat, sebelum pemilihan lokasi dan pra desain. Pemanfaatan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan terpadu, dengan lebih menekankan kepentingan kesejahteraan dan masyarakat luas di daerah pengaliran sungai terkait.
Hasil jajak pendapat dari 307 responden di Kelurahan Dago dan
Kelurahan Hegarmanah mengindikasikan bahwa masyarakat pada umunya setuju dengan adanya pembangunan bendungan kecil tersebut dan merelakan hak kepemilikannya. Masyarakat juga menyetujui dibentuknya. Tim Independen yang anggotanya dipilih berdasarkan pilihan masyarakat hasil musyarawah. Satu hal yang menjadi "permintaan" masyarakat adalah bahwa pembangunan bendungan tersebut tidak- merugikan Tasikmalaya. Ganti kerugian/ganti untung kepada individu yang melepaskan hal kepemilikan atas tanahnya merupakan kewajiban.