Abstract:
Studi ini mengungkap tentang perwujudan keaauan yang ditelusuri melalui ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang publik kota. Penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan persepsi generasi muda terhadap pemanfaatan ruang publik pada 10 (sepuluh) kawasan eks lahan barat dan 10 (sepuluh) kawasan eks lahan adat di kota Bandung. Keadilan dalam pemanfaatan ruang kola adalah terbukanya peluang terwujudnya keseimbangan antara kepentingan publik (umum) dan privat (individu) Permasalahan pemanfaatan ruang publik kota dapat dikelompokkan menjadi dua kategori. Pertama, ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan dan dinikmati seperti seharusnya (unutilitized). Kedua, ruang publik yang dimanfaatkan, tetapi oleh pemanfaatan yang tidak seharusnya (misutilitized). Keduanya berpeluang dalam mewujudkan ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang kota.
Dengan menggunakan tabulasi silang dan analisis descriptive 90 (sembilan puluh) responden yang terdiri dari mahasiswa arsitektur, mahasiswa hukum, dan generasi muda lainnya, studi ini menemukan beberapa fenomena unik berupa 3 (tiga) kategori indikasi ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang publik kota, yang signifikan untuk diperhatikan oleh urban planner, urban designer, urban architect and urban manager. Pertama, pemanfaatan untuk kepentingan pribadi pada ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik (private use on public own & space). Kedua, pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan publik lainnya, namun tidak sesuai seperti peruntukannya semula (other public use on public own & space). Ketiga, pemanfaatan ruang untuk kepentingan pribadi di ruang milik pribadi, namun seharusnya merupakan domain publik (private use on private own - public domain).
Ketiga indikator ketidakadilan tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan dalam hal kadar peluang teljadinya pada eks lahan barat dan eks lahan adat.