Abstract:
Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 1992, dimaksudkan untuk memberi arahan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pengembang atau bank pemberi kredit. Tujuannya adalah agar dapat terwujud permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menciptakan lingkungan yang dapat menampung secara berimbang berbagai kelompok masyarakat (mixed community).
Disamping itu pembangunan peru mahan dengan pola berimbang juga bertujuan untuk mewujudkan penyediaan peru mahan yang dapat mengakomodasikan seluruh lapisan masyarakat dengan tlerdasarkan azas keadilandan kesejahteraan.
Pada kenyataannya, penerapan kebijakan polahunian berimbang 1 : 3 : 6 menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks dan kontroversial. Hal tersebut karena angka perbandingan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mencerminkan kondisi masyarakat lokal, dan ketentuan yang ditetapkan tidak dilaksanakan secara konsisten.
Di sisi masyarakat penerima, penerapan pola hun ian berimbang tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan karena banyaknya ditemukan perlakuan yang masih diskriminatif terutama terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal tersebut dapat dilihat pada obyek studi yaitu Perumahan Bumi Rancaekek Kencana di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, dimana pola hunian berimbang 1 : 3 : 6 diterapkan, namun setelah dievakuasi khususnya dari sisi keadilan, banyak hal yang harus disesuaikan dan dikaji kembali, agar dihasilkan suatu perbaikan terhadap pola penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.