dc.description.abstract |
Peraturan bangunan adalah suatu perangkat yang merupakan sumber hukum dalam proses membangun serta berfungsi untuk menjada ketertibannya sebagai tatanan dalam masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan bangunan. Dalam pemberlakuannya peraturan bangunan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa menyinggung berbagai persyaratan yang ditentukan atau yang harus dipenuhi seperti misalnya syarat-syarat kesehatan, psikologism kesejahteraan, pertanahan dan lain-lain.
Melalui peraturan bangunan ditentukan bahwa setiap bangunan yang akan didirikan harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa, artinya bilamanaa terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki setiap orang yang sedang memanfaatkan bangunan tersebut dapat menjamin keselamatan, kesehatan atau kenyamanannya.
Dengan demikian sangatlah dimengerti apabila peraturan bangunan menjadi sangat penting peranannya dalam menentukan kondisi pembangunan fisik kota, terutama dari aspek legitimasi penataan yang salah satunya tercermin melalui produk arsitekturnya.
Kota Bandung adalah kotak besar yang pada kenyataannya mengalami perkembangan pesat dan cepat dalam pembangunan fisiknya. Namun dikhawatirkan akan terjadi pengembangan yang tak terkendali bilamana Pemerintah Kota Bandung tidak segera tanggap dalam mengantisipasinya.
Melalui penelitian ini dapat dimulai kajian secara bertahap terhadap seluruh aspek terkait dengan peraturan bangunan.
Penelitian ini baru menemukan sebagian hal mengenai peraturan bangunan antara lain, sejarah perkembangan peraturan penataan bangunan di Indonesia mulai masa penjajahan Belanda, masa pasca kemerdekaan sampai dengan saat ini, pemahaman mengenai peraturan bangunan itu sendiri dengan segala aspeknya, pengenalan strukturisasi dan hierarki, penelusuran penyusunan atau pembentukan suatu peraturan bangunan, pemberlakuannya dan perannya dalam proses pembangunan fisik di Kota Bandung |
en_US |