dc.description.abstract |
Problema sungai sangat kompleks, berkurangnya kapasitas karena sedimentasi hasil penggerusan badan sungai dan lahan, tertimbunnya sampah domestik, pembuangan limbah padat dan cair yang akhirnya mencemari air sungai serta pemanfaatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya, pembangunan tempat tinggal di tepi, bantaran maupun di sungai itu sendiri yang seharusnya tidak terjadi dan disertai bertambahnya debit aliran akibat besarnya curah hujan, akan mengakibatkan terjadinya banjir, menurunnya kualitas air dan lingkungan.
Menurut peraturan Pemerintah no.35 tentang sungai tahun 1991, sungai memiliki garis sempadan untuk sungai yang melalui perkotaan dengan jarak 5 m dari kiri kanan kaki tanggul. Didasari oleh penyelesaian permasalahan yang dilakukan selama ini yaitu tindakan penggusuran terhadap rumah-rumah tidak berizin terutama di tepi dan bantaran sungai, yang sebagian juga diakibatkan oleh keteledoran dari aparat Pemerintah akan ditelaah pertimbangan pemanfaatan sungai sebagai pemukiman di perkotaan.
Disampaikan pemikiran untuk daerah tepi atau bantaran sungai yang belum ditertibkan atau digusur dan telah lama dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau tempat usaha ditata ulang sesuai dengan aspek kemanusiaan, kenyamanan, ketertiban, keindahan, dan fungsional. Diusulkan pola papan catur yang merupakan sistem kosong isi, dengan kelompok 10 tempat tinggal di susun dua atau satu sisi, terutama pada kawasan sungai yang berada di luar daerah protokol yang telah ditata. |
en_US |