Abstract:
Otonomi daerah seperti yang diamanatkan oleh UU No 22 Tahun 1999 memberikan sudut pandang mendasar dan baru mengenai pengelolaan pemerintah lokal, khususnya berkaitan dengan kewenangan, baik kewenangan manajemen administrasi pemerintah maupun kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah pengelolaan aset daerah yang
menjadi potensi yang apabila dikelola profesional akan mendukung optimalisasi pencapaian peningkatan pendapatan daerah. Penelitian mengenai Model Pengelolaan Aset Daerah memberikan gambaran bagaimana daerah kabupaten (Kabupaten Tangerang, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Bandung) masih terbatas baik dalam kemampuan aparatur, kemampuan kelembagaan yang menangani aset, rendahnya teknologi beserta sistem informasi yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi aset secara akurat, termasuk didalamnya sistem akuntansi yang belum mampu mengakomodasi proses penilaian dan pengambilan keputusan. Hal ini kemudian menjadi penghambat pelaksanaan optimalisasi pengelolaan aset daerah.