Abstract:
World Trade Organization (WTO) sebagai satu-satunya organisasi yang mengatur perdagangan antarnegara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang menyeluruh. Namun, sistem penyelesaian sengketa hanya efektif bila dipatuhi, dan semua negara diperlakukan secara adil baik negara-negara maju, berkembang, atau yang kurang berkembang. Dalam tulisan ini diteliti sistem penyelesaian sengketa WTO dalam Dispute Settlement Understanding (DSU) dan prakteknya oleh Indonesia dalam beberapa kasus. Akan ditelaah bagaimana Indonesia sebagai Negara berkembang ketika bersengketa di hadapan DSU dapat memperkuat posisi hukumnya.