dc.description.abstract |
Terdapat dua hal menyebabkan ketidaktepatan dalam perhitungan besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang / dipotong dan bulan ke
bulan, yaitu:
1. Dalam menentukan besarnya Pajak Penghaasilan Pasal 21 hendaknya
semua unsur penghasilan seluruhnya dijumlahkan, kemudian disetahunkan
Dalam realisasinya di Unpar tidak semua unsur penghasilan disetahunkan.
2. Dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21, bulan Februari
sampai dengan Desember hendaknya dihitung berdasarkan penghasilan
sampai dengan bulan bersangkutan, disetahunkan. Kemudian dihitung
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sampai dengan bulan bersangkutan.
Kemudian dikurangi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dipotong sampai dengan bulan sebelumnya, hasilnya adalah Pajak
Penghasilan Pasal 21 bulan ini yang terutang / dipotong bulan ini.
Dalam realisasinya di Unpar hanya dilakukan bulan demi bulan, tanpa
memperhitungkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebelumnya. |
en_US |