Analisa ketidaktepatan perhitungan pemotongan pajak penghasilan karyawan Universitas Katolik Parahyangan

Show simple item record

dc.contributor.author Gomulia, Budiana
dc.contributor.author Noerdin, Zainuddin
dc.date.accessioned 2017-10-25T07:10:44Z
dc.date.available 2017-10-25T07:10:44Z
dc.date.issued 2007
dc.identifier.other 135387
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3750
dc.description Daftar Pustaka en_US
dc.description.abstract Terdapat dua hal menyebabkan ketidaktepatan dalam perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang / dipotong dan bulan ke bulan, yaitu: 1. Dalam menentukan besarnya Pajak Penghaasilan Pasal 21 hendaknya semua unsur penghasilan seluruhnya dijumlahkan, kemudian disetahunkan Dalam realisasinya di Unpar tidak semua unsur penghasilan disetahunkan. 2. Dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21, bulan Februari sampai dengan Desember hendaknya dihitung berdasarkan penghasilan sampai dengan bulan bersangkutan, disetahunkan. Kemudian dihitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sampai dengan bulan bersangkutan. Kemudian dikurangi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya, hasilnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan ini yang terutang / dipotong bulan ini. Dalam realisasinya di Unpar hanya dilakukan bulan demi bulan, tanpa memperhitungkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebelumnya. en_US
dc.publisher Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject KETIDAKTEPATAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPH - ANALIS en_US
dc.title Analisa ketidaktepatan perhitungan pemotongan pajak penghasilan karyawan Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.type Research Reports en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account