Abstract:
Arsitektur merupakan ilmu sekaligus seni mengenai kegiatan merancang dan membangun yang memiliki fungsi bagi berbagai kegiatan manusia. Seiring berkembangnya pemikiran serta kemampuan manusia, segala cipta karya serta keilmuan yang berasal dari manusia pun akan berubah, termasuk arsitektur. Arsitektur berubah seiring perkembangan kegiatan, kebutuhan, pemikiran, kreativitas serta teknologi dari manusia itu sendiri. Maka dari itu arsitektur memiliki perubahan yang mayor dari zaman ke zaman.
Bioskop Metropole adalah salah satu bengunan di Jakarta yang memiliki arti sejarah. Bioskop tersebut mulai dibangun pada tahun 1932 dan selesai pada tahun 1949 yang mempunyai kapasitas penonton 1000 orang. Pada tahun 1960, bioskop ini berubah nama menjadi Bioskop Megaria, karena kebijakan anti-Barat pada masa itu oleh Presiden Soekarno. Pada tahun 1984 Bioskop Metropole menambah satu teater dibelakang. Pada tahun 1989 kompleks teater Bioskop Metropole dibeli Cineplex 21 Group, yang dikelola oleh Subentra Grup, lalu membagi-bagi ruangan bioskop utama menjadi 4 ruang. Pada tahun 1993, gedung ini dinyatakan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kelas A yang dilindungi dan tidak boleh dibongkar oleh Gubernur DKI Jakarta dengan adanya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993. Pada tahun 2008, Grup 21 Cineplex memperpanjang masa sewa dan melakukan renovasi baik pada bagian interior maupun eksterior bangunan dan mengubahnya menjadi bioskop untuk kalangan menengah ke atas, namanya pun diubah menjadi Metropole XXI. Konservasi yang dilakukan ini berakibat pada perubahan fisik bangunan. Konservasi dilakukan secara bertahan dari tahun 2008, 2010 dan 2013. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi tindakan konservasi terhadap nilai arsitektur pada bangunan tersebut.
Untuk menganalisis penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu melakukan pengamatan objek di lapangan dan beberapa sumber lain, lalu dikaji dengan teori arsitektur oleh Laura Cerwinske dan pedoman konservasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Bangunan Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Pada akhir penelitian disimpulkan bahwa konservasi yang dilakukan pada Bioskop Metropole sebagian besar belum sesuai dengan pedoman konservasi yang ada. Walaupun begitu, nilai-nilai arsitektur yang ada sebagian besar masih bertahan dan tergolong masih baik.