Abstract:
Kota Bandung terkenal dengan bangunan kolonial peninggalan Belanda. Namun apabila kita melihat bangunan kolonial skala kecil seperti bangunan rumah tinggal, kini sudah mulai punah. Hal ini dipicu oleh pemilik bangunan yang ingin merubah fisik bangunan menjadi bangunan modern sehingga bangunan asli dihancurkan. Contohnya adalah bangunan dari kelas villa & non villa yang semakin tergerus populasinya oleh bangunan baru. Dari sini muncul urgensi dari bangunan kelas villa dan non-villa untuk segera dilestarikan. Maka dari itu perlu adanya pengusulan bangunan kolonial dari kelas villa dan non-villa untuk diangkat sebagai bangunan cagar budaya. Objek penelitian adalah bangunan hunian dari kelas non-villa di Jalan Tampomas nomor 9. Penelitian yang dilakukan mengacu pada PERDA No.19/2009 dengan menganalisis nilai-nilai kriteria bangunan cagar budaya. Hasil dari analisis akan digunakan untuk penggolongan bangunan cagar budaya untuk dijadikan usulan. Ada lima kriteria bangunan cagar budaya yaitu nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya dan umur bangunan. Objek studi memenuhi 3 kriteria yaitu nilai arsitektur, nilai ilmu pengetahuan dan umur bangunan sehingga masuk kedalam golongan B. Melihat kawasan sekitar bangunan objek studi, sekarang bangunan asli tersisa 40.38 % dan Bangunan Baru 59.62%. Maka bangunan objek studi perlu secepatnya diusulkan menjadi bangunan cagar budaya golongan B.