Abstract:
Gedung Bank Mandiri terletak di daerah pariwisata Kota Tua, Jakarta dan merupakan Bangunan Cagar Budaya dengan Golongan B. Gedung ini dibangun pada tahun 1921 dengan fungsi sebagai kantor dagang perwakilan dari Standard Chartered Bank of India, China, and Australia. Setelah Indonesia meraih kemerdekaanya, bangunan ini dijadikan kantor oleh Bank Bumi Daya, yang kemudian beralih menjadi Bank Mandiri. Gedung ini memiliki nilai sejarah dan gaya arsitektur yang menarik sehingga sangat disayangkan apabila saat ini bangunan dalam kondisi terbengkalai dan tidak difungsikan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi pihak terkait untuk melakukan konservasi dan rehabilitasi pada Gedung Bank Mandiri berdasarkan kriteria bangunan cagar budaya golongan B.
Metoda penelitian yang digunakan adalah metoda deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan studi pustaka, wawancara kepada pemilik bangunan dan pengamatan objek langsung. Analisa yang dilakukan berdasarkan dari kriteria konservasi oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 Tentang Bangunan Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya Pasal 20.
Berdasarkan hasil analisis penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan konservasi terdapat beberapa bagian bangunan yang harus dijaga keasliannya seperti bagian detail, dan ornament yang menggambarkan karakter bangunan. Beberapa bagian bangunan dapat diubah tanpa merubah struktur bangunan utama.