Abstract:
Kesadaran manusia akan kemampuan dan kekuatan akal budinya pada abad XVIII mendorong perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu pengetahuan akhirnya menciptakan berbagai macam teknologi yang dapat mempermudah proses kehidupan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini membawa dampak negatif juga bagi kehidupan sosial dan ekonomi manusia karena pemakaian teknologi di dunia industri memacu munculnya revolusi industri. Revolusi industri sangat mengunggulkan mesin-mesin industri sebagai pengganti tenaga-tenaga manual manusia. Revolusi industri membangkitkan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Keuntungan ditempatkan di atas kemanusiaan. Sebagai kritik atas akibat yang terjadi, sistem ekonomi sosialisme lahir dengan mendasarkan diri pada pemikiran Marx.
Di tengah persoalan sosial dan ekonomi akibat revolusi industri, gerakan koperasi lahir untuk menanggapi kebutuhan jaman. Gerakan koperasi tidak mendasarkan diri pada kapitalisme liberal sepenuhnya dan sosialisme sepenuhnya. Gerakan koperasi merupakan paduan kekuatan dari kedua sistem ekonomi ini. Gerakan koperasi ini diikuti oleh gerakan Credit Union. Gerakan Credit Union merupakan gerakan yang menterjemahkan prinsip-prinsip koperasi sebagai dasar kerjasama bidang keuangan. Tujuan gerakan ini adalah untuk melayani simpanan dan pinjaman para anggota yang tidak mempunyai akses ke bank. Sejarah membuktikan bahwa prinsip-prinsip koperasi yang menjadi dasar Credit Union dapat membantu para anggota untuk memperbaiki taraf kehidupan di tengah kesulitan sosial dan ekonomi yang melanda.
Banyak sekali koperasi dan Credit Union telah berdiri di Indonesia tetapi tidak semuanya didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan koperasi atau Credit Union. Dalam penelitian ini, peneliti berusaha untuk menelusuri secara historis dan filosofis prinsip-prinsip gerakan koperasi dan prinsip-prinsip gerakan Credit Union yang telah berkembang dalam sejarah. Dengan penelitian ini, peneliti berharap bahwa semakin banyak orang dapat mengenal prinsip-prinsip koperasi dan prinsip-prinsip Credit Union dan dapat menggunakannya untuk meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.