Abstract:
Wujud arsitektur permukiman di tepi sungai merupakan representasi nila-nilai perilaku masyarakat yang tinggal di tepi sungai dengan berbagai aspek kehidupan yang melatarbelakangi seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sejarah menyebutkan bahwa kebijakan mengenai kawasan permukiman di Indonesia sudah dimulai sejak masa Pra-Kolonial, kemudian berlanjut pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, hingga pada masa Pemerintahan Republik lndonesia.Kebijakan pada masa Pra-Kolonial dan masa Kolonial Belanda lebih menekankan fungsi sungai sebagai kekuatan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan pada masa Pemerintahan Republik Indonesia, kebijakan lebih didasarkan pada fungsi ekologis sungai yang dirumuskan dalam peraturan mengenai garis sempadan sungai.
Kebijakan ini menyatakan bahwa seluruh bangunan yang berada di dalam garis sempadan sungai harus ditertibkan agar aktifitas manusia dan fungsi sungai tidak saling terganggu. Dalam kesehariannya, aktifitas masyarakat tepi sungai tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sungai. Secara tidak langsung, kebijakan ini akan menghilangkan tradisi bermukim masyarakat tepi sungai. Padahal tradisi bermukim di tepi sungai ini merupakan salah satukekhasan yang menjadi identitas lokal masyarakat Indonesia sebagai negara maritim.
Dapat dilihat bahwa aspek politik berperan penting dalam proses penataan lingkungan fisik dan bangunan permukiman di tepi sungai. Manifestasi kekuasaan di dalam arsitektur dapat ditelaah melalui aspek power, program, text, dan place seperti yang diungkapkan oleh Kim Dovey. Arsitektur permukiman di tepi sungai juga dapat ditelaah melalui indikator desain riverfront yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan kawasan permukiman di tepi sungai.