dc.contributor.author |
Soetoprawiro, Koerniatmanto |
|
dc.contributor.author |
Riyanti, Ratna |
|
dc.contributor.author |
Idayanti, Soesi |
|
dc.date.accessioned |
2017-07-26T04:36:34Z |
|
dc.date.available |
2017-07-26T04:36:34Z |
|
dc.date.issued |
2012 |
|
dc.identifier.other |
135821 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/2679 |
|
dc.description.abstract |
Guna mengatasi kekerasan dalam keluarga, dasar hukum sudah ada. Mulai dari Undang-undang sampai pada Peraturan Pemerintah, agaknya sudah cukup sebagai dasar untuk mengatasi kekerasan ini. Namun pelaksanaan Undang-undang ini memerlukan upaya dan dukungan dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Untuk itu diselenggarakanlah Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah :
1. Memberikan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan social bukan individu.
2. Memperkecil, menghapus/menghilangkan setiap perbuatan terhadap perempuan, suami, anak, atau anggota keluarga yang ikut dalam satu rumah tangga atau pihak yang ter-subordinasi yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, seksual, ekonomi, social, psikologi, termasuk ancaman pemaksaan dan pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.
3. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat. |
en_US |
dc.publisher |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan |
en_US |
dc.relation.ispartofseries |
Research Report;Humanities and Social Science (Vol.1 2013) |
|
dc.subject |
KORBAN KDRT |
en_US |
dc.subject |
PERLINDUNGAN HUKUM |
en_US |
dc.title |
Upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga : Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah |
en_US |
dc.type |
Research Reports |
en_US |