Abstract:
Tujuan penelitian tentang kedudukan persekutuan perdata dewasa ini
dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dari kantor hukum,
didalam persekutuan perdata. Selain itu pula penelitian ini juga dilakukan untuk mencari tahu tentang pertanggungjawaban dari kantor hukum yang merupakan suatu bentuk persekutuan perdata. Dengan menggunakan mencoba metode yuridis empiris, penelitian ini akan
mencoba menelusuri kedudukan kantor hukum dalam persekutuan perdata
dan pertanggungjawaban kantor hukum dalam persekutuan perdata dewasa
ini.