Abstract:
Tenaga kerja yang telah dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat sebagai bukti
kompetensi. Sertifikat itu berfungsi sebagai bukti kompetensi, maka pemegang sertifikat akan
memperlakukan sertifikat sebagai bagian dari kebanggaan diri, bukti kemampuan sekaligus
pengakuan terhadap keilmuan yang dimilikinya. Penelitian ini dilakukan melalui kuesioner yang
disebarkan kepada para pemimpin pelaksana proyek konstruksi Bina Konstruksi pada Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, LPJKN, LPJKD Prov. DKI Jakarta, USTK Prov. DKI
Jakarta, Asosiasi/Institusi Diklat, Asessor, dan Tenaga Terampil Konstruksi selanjutnya data
dianalisis menggunakan FI (Frequency Index) untuk meranking faktor-faktor, selanjutnya
dilakukan merekap data wawancara responden. Secara umum , variabel yang digunakan dalam
proses registrasi dan sertifikasi antara lain Kewenangan LPJK dalam Pelaksanaan Registrasi dan
Sertifikasi, Keterlibatan LPJK dalam Prosedur Registrasi dan Sertifikasi, Implementasi Kebijakan
Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi, Prosedur Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor yang paling memengaruhi Sertifikat menjadi syarat
untuk dapat bekerja pada proyek pemerintah, Selalu melakukan pengarsipan pemohon
SKA/SKTK, Unsur-unsur pembentuk USTK sudah sesuai dengan peraturan/pedoman LPJKN
Nasional, USTK memiliki skema sertifikasi, Pembayaran biaya SKTK ke LPJK berjalan lancar
dan Asosiasi/Institusi diklat memiliki SKKNI, Asesor selalu dilengkapi dengan surat tugas,
Sertifikat dapat membuat saya diakui di pekerjaan dan Sertifikat dapat meningkatkan kompetensi
saya. Setelah dianalisis dengan menggunakan metode Frequency Index dilakukan pemberian
rekomendasi untuk memperbaiki dari faktor–faktor dalam pelaksanaan registrasi dan sertifikasi.
Hasil dan temuan dari penelitian ini diharapkan menjadi rekomendasi kepada para pemangku
kepentingan sebagai bahan informasi dan langkah solusi untuk memperbaiki penerapan pada
registrasi dan sertifikasi.