dc.description.abstract |
Fenomena konflik kewenangan antar lembaga negara belakangan ini sering muncul terutama setelah lahimya berbagai lembaga baru, baik berdasarkan UUD 1945 seperti Komisi Yudisial, UU seperti KPK maupun Perpres dan Keppres yang bahkan lebih banyak lagi, diantaranya UKP4 dan DNPI. Kelahiran lembaga-lembaga baru tersebut lebih banyak dipicu oleh ketidakefektifan lembaga-lembaga yang telah ada terlebih dahulu. Namun nyatanya sebelum hasil kerja lembaga-lembaga baru tersebut optimal, yang timbul justru konflik kewenangan antar lembaga, misalnya konflik yang paling hangat adalah antara KPK dan POLRI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Berbagai komentar bahkan kajian singkat yang selama ini muncul ke permukaan mengenai kasus tersebut, baik dari akademisi, praktisi maupun berbagai pihak terkait, lebih banyak menyorot siapa sesungguhnya
yang memiliki kewenangan berdasarkan interpretasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan KPK dan POLRI atau kembali lagi mempertanyakan urgensi dari keberadaan KPK atau bahkan lembaga-lembaga baru secara keseluruhan, sampai batas tertentu. Komentar atau bahkan kajian singkat tersebut belum mencapai akar permasalahan dari konflik antar lembaga yang selama
ini terjadi. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya menemukan akar permasalahan melalui pendekatan uji tata kelolalgovernance lembaga negara terutama dikhususkan bagi lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi. Konflik kewenangan semestinya tidak akan terjadi apabila semua regulasi, keputusan maupun aktifitas
didasarkan pada tata kelola lembaga yang baik, bukan hanya berdasarkan kepentingan 'sesaat'. Dari penelitian tersebut akan tampak potret tata kelola lembaga negara penegak hukum saat ini, selanjutnya apakah telah memenuhi standar tata kelola yang baik (good governance) dan dimana akar kemunculan konflik yang
selama ini terjadi. Penyebab konflik kewenangan akan tampak dari penilaian terhadap kualitas elemen-elemen tata kelola lembaga di Indonesia. Untuk itu tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menjadi salah satu bahan bagi pembaruan kebijakan
lembaga negara di Indonesia. Sedangkan target khusus dari penelitian, ini adalah menemukan konsep ideal dalam tata kelola kelembagaan negara yang sinergis dan efektif khususnya lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi yakni KPK
dan POLRI ke masa depan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dibantu dengan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah "penelitian hukum
normatif' yang berarti jenis penelitian yang fokus kajiannya menitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teori hukum yang tersebar dalam berbagai literatur.
Kajian difokuskan pada lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi dalam hal ini KPK dan POLRI untuk mempersempit wilayah kajian dari lembaga penegak hukum secara umum atau lembaga negara secara keseluruhan. Penemuan potret tata kelola lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi beserta penilaian kualitasnya berdasarkan pada 1) studi pustaka baik dari buku, jurnal ataupun artikel terkait dengan teori kelembagaan negara dan tata kelola/governance. Selain itu, dari kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga negara penegak
hukum tindak pidana korupsi 2) studi perbandingan dengan tata kelola lembaga di negara-negara lain, 3) wawancara dengan beberapa pejabat dari KPK, Kepolisian dan MK 4) beberapa diskusi yang bertujuan untuk mendapat masukan baik dari para ahli
maupun pihak lain yang terkait. Berdasar pada temuan di lapangan dan anal isis terhadap data yang diperoleh, maka dikemukakan konsep membangun tata kelola lembaga penegak hukum yang sinergis dan efektif dalam pemberantasan tindak pi dana korupsi di Indonesia, yakni dengan menata secara tegas kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi dengan memperhatikan system checks and balances melalui peraturan perundang-undangan yang berjenis Undang-Undang. Saat ini sebagaimana ketentuan UU No.30 Tahun 2002, maka peran KPK harus dikedepankan, sampai pada saat lembaga permanen yakni POLRI dan Kejaksaan telah dapat melaksanakan tugas,·
wewenangnya secara maksimal dan professional. |
en_US |