Abstract:
Hukum di bidang penyiaran relatif baru di Indonesia. Penyiaran
itu sendiri mencakup media elektronik yang terdiri dari radio siaran dan televisi. Bisnis jasa radio siaran swasta di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang amat pesat. Perkembangan yang dialami oleh bisnis jasa radio siaran swasta sudah tentu harus dicermati oleh pihak-pihak yang terkait yaitu para penyelenggara bisinis jasa radio siaran swasta serta pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal yaitu mengetahui suatu kerangka bergerak yang sesuai dengan aspirasi pelaku bisnis jasa radio siaran swasta agar dapat menjalankan aktivitasnya. Selanjutnya mengetahui kesiapan dan problematik dari para pelaku penyelenggara bisnis jasa radio siaran swasta dalam menghadapi hal-hal yang terjadi misalnya menghadapi kompetitor dari media elektronik lain seperti televisi serta kompetitor dari bidang radio
siaran swasta baik dalam dan luar negeri di era perdagangan bebas, serta siap menghadapi perkembangan teknologi yang mendukung bisnis
tersebut. Dan yang terakhir mengetahui suatu perundang-undangan yang mengantisipasi perkembangan dari bidang penyiaran khususnya
penyelenggaraan bisnis jasa radio siaran swasta yang memiliki antisipasi terhadap perdagangan bebas. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini yaitu metode yuridis empiris kualitatif yang dibantu teori keberlakuan kaidah hukum yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan normatif dan keberlakuan evaluatif, dicoba untuk menggambarkan sejauh mana perundang-undangan bidang penyiaran dapat melindungi jalannya bisnis jasa radio siaran swasta, terutama melindungi aspirasi
pelaku kecil tetapi juga tidak menutup kemungkinan masuknya
investasi asing pada bidang ini, serta menjamin kepastian hukumnya
yang sesuai dengan aspirasi dari peIaku penyelenggara bisnis jasa radio siaran swasta. Disamping itu hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan bidang penyiaran diharapkan dapat mengantisipasi
perkembangan penyelenggaraan bisnis jasa radio siaran swasta
termasuk teknologi yang mendukungnya dan era perdagangan bebas ,
sekaligus menjamin atau melindungi kepentingan umum dari produksi
siaran sebuah stasiun radio siaran swasta.