Abstract:
Jika kita menempatkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Wet op de Staatsinrichting van fiederlandsch-Indie atau yang biasa disingkat Indische Staatsregeling (IS) secara berdampingan, akan tampak adanya persamaan-persamaan yang menyolok dalam hal sistem ketatanegaraannya. Hal ini mungkin merupakan suatu gejala universal atau suatu kebetulan belaka. Akan tetapi ada kemungkinan pula bahwa IS memang telah dipergunakan sebagai model dalam penyusunan UUD 1945.
Melalui penafsiran yuridis, khususnya penafsiran historis dan perbandingan hukum, kemungkinan ini dicoba untuk diuji.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa ada banyak persamaan antara sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dengan Hindia Belanda yang bersifat khas. Artinya, persamaan-persamaan itu bukanlah suatu gejala yang universal belaka. Hal ini mengingat bahwa komponen-komponen yang sama itu tidak dijumpai terutama dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Uni Soviet. Dalam hal ini perlu diingat, bahwa keempat sistem ketatanegaraan ini sering dijadikan model bagi konstitusi negara-negara yang lain. Atas dasar fakta ini ditarik kesimpulan bahwa sistem ketatanegaraan Hindia Belanda telah dijadikan model dalam penyusunan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dengan kata lain, IS merupakan model-konstitusi bagi UUD 1945.