Abstract:
Perusahaan memiliki berbagai aset bersifat kebendaan. Namun, tidak seperti aset-aset tersebut, karyawan merupakan satu-satunya aset hidup dalam perusahaan yang memiliki keunikan tersendiri, yaitu pikiran, perasaan, dan perilaku, yang bila dikelola dengan baik akan memberikan sumbangan bagi kemajuan perusahaan secara aktif. Selain bekerja dalam suasana kerja yang mendukung dengan sistem komunikasi yang efektif, setiap karyawan tentu menginginkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Oleh karena itu perusahaan perlu melakukan pemeliharaan karyawan dengan memberikan jaminan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pertambangan merupakan salah satu industri berisiko tinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan dalam Pertambangan Belerang Rakyat di Gunung Welirang, Jawa Timur. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menghasilkan usulan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang layak diterapkan pada pertambangan rakyat di Indonesia, khususnya pertambangan belerang. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menggambarkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Rakyat Gunung Welirang. Dalam pengambilan sampel, penulis menggunakan sistem Non-Probability Sampling dimana pemilihan responden tidak dilakukan secara acak, melainkan terarah sehingga relevan dengan struktur penelitian. Untuk pengumpulan data primer, penulis menggunakan teknik wawancara dan observasi langsung di lapangan. Data yang dihasilkan kemudian divalidasi dengan menggunakan metode triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa kebijakan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tersedia saat ini belum melindungi para penambang di pertambangan rakyat karena kurangnya penegakan hukum. Selain itu Pertambangan Rakyat Gunung Welirang belum menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para penambang. Penambang masih mengelola pertambangan secara swadaya, tanpa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, terutama mengenai Izin Pertambangan Rakyat, tata laksana pertambangan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan. Berdasarkan kesimpulan, penulis menyarankan agar Pertambangan Rakyat Gunung Welirang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang layak untuk diterapkan di pertambangan rakyat dengan tahapan: input, proses, output, dan umpan balik. Penulis juga menyarankan Pertambangan Belerang Gunung Welirang untuk mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, penulis menganjurkan peningkatan peran serta para aktor terhadap pelaksanaan dan pengawasan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Rakyat Gunung Welirang.