dc.description.abstract |
Bahwa perencanaan kota pada hakikatnya dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk menciptakan lingkungan hidup buatan yang layak, sehat, manusiawi, indah, dan nyaman secara optimal, serta menampung dinamika kehidupan masyarakat warganya. Hanya rencana kota yang memenuhi syarat hukumlah yang dapat melindungi hak-hak warga masyarakat dan memberi kepastian hukum. Apabila suatu rencana kota telah diberi bentuk dan status hukum, maka rencana kota itu terdiri atas susunan peraturan yang memuat program kota. Artinya segala tindakan yang didasarkan pada rencana itu akan mempunyai akibat hukum.
Adapun mengenai peraturan perundang-undangan bidang perencanaan kota itu sendiri memang masih belum memadai atau masih banyak kelemahan. Hal ini disebabkan antara lain : a. Masih banyak terjadi penyimpangan/pelanggaran atau tidak diikutinya asas-asas hukum/perundang-undangan; b. Pengaturan selama ini masih bersifat sektoral, misalnya Permendagri No. 2/1987 nampak bahwa seolah-olah perencanaan kota ini hanya berada pada lingkup administrasi pemerintahan saja. Juga SK Menteri PU pun nampaknya hanya mengatur soal-soal teknis semata. Kemudian SKB Mendagri dan Menteri PU pun seolah-olah hendak memilih dan memilah tugas dan tanggung jawab perencanaan kota dengan lingkup tugasnya masing-masing, sehingga berjalannya pun masing-masing pula.
Bahwa kebijaksanaan untuk mempengaruhi pola pembangunan kota Bandung dilaksanakan melalui suatu proses birokrasi, yakni sejak dari penyusunan hingga pelaksanaan rencana kota senantiasa melibatkan berbagai instansi yang terkait. Hal ini seringkali menimbulkan kelemahan yang mencolok yakni kurangnya koordinasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, aspek koordinasi di antara unsur/unit yang terkait acapkali menjadi kendala dan hambatan dalam mewujudkan suatu perencanaan. |
en_US |