Abstract:
Pencari suaka dan pengungsi yang terpaksa pindah ke suatu negara seperti Indonesia untuk mencari tempat yang lebih aman sering menemukan kesulitan agar mampu bertahan hidup. Salah satu masalah yang dihadapi adalah dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dalam mengatasi permasalahan ini, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai organisasi internasional yang mandat utamanya yaitu memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. Penelitian kali ini menjelaskan bagaimana upaya UNHCR dengan mitranya dalam membantu pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut Clive Archer dalam bukunya yang berjudul International Organization menjelaskan peran organisasi internasional yang salah satunya adalah sebagai aktor. UNHCR yang merupakan organisasi internasional menjalankan perannya sebagai aktor melaksankan fungsinya dengan melakukan sejumlah upaya. Namun upaya yang dilakukan seringkali tidak bisa dilakukan sendiri karena adanya keterbatasan dan karena itu dibutuhkannya mitra dari luar organisasinya. Dalam membahas kerjasama antara organisasi internasional dengan pihak eksternal dari organisasinya, menggunakan konsep dari salah satu sifat hubungan organisasi internasional yang tertuang dalam buku Pengantar Hukum Organisasi Internasional karangan Sri Setianingsih Suwardi. Beliau mengatakan bahwa hubungan organisasi internasional memiliki dua bentuk yaitu internal dan eksternal.
Mitra UNHCR yang dibahas dalam penelitian kali ini adalah Church World Service (CWS), Tzu Chi, Dompet Dhuafa, Roshan, dan Jesuit Refugee Service (JRS). Upaya yang dilakukan mencakupi berbagai bidang seperti pemenuhan kebutuhan sehari-hari, akses kesehatan, serta pendidikan yang dilakukan oleh CWS, Tzu Chi, Dompet Dhuafa, dan JRS. Sedangkan dalam hal pendidikan dibantu sebagian oleh CWS, Dompet Dhuafa, dan Roshan. Hasil dari penelitian ini adalah upaya UNHCR Indonesia lebih berfokus pada bidang pemberian perlindungan secara hukum kepada pencari suaka dan pengungsi, sedangkan dalam hal operasional pemenuhan kebutuhan dasar lebih banyak dilakukan oleh mitra-mitranya.