Abstract:
Perkembangan teknologi menyebabkan berkembangnya istilah ekonomi digital yang merubah cara masyarakat dan pelaku usaha dalam berbisnis. Salah satu perubahannya adalah melalui penetapan harga oleh pelaku usaha yang dilakukan oleh algoritma, yang dikenal dengan algoritma harga. Penerapan algoritma harga dapat menyebabkan suatu harga berada diatas harga yang sewajarnya dalam persaingan. Hal tersebut disebabkan karena algoritma dapat dijadikan suatu alat baru atau fasilitator untuk mengeksekusi perjanjian penetapan harga. Penetapan harga yang dilakukan oleh algoritma dapat dikatakan lebih efisien di era digital ini mengingat munculnya istilah ekonomi digital. Algoritma harga dapat menjadi alat penetapan harga yang lebih efisien dan berbahaya dibandingkan penetapan harga yang tidak dilakukan dengan menggunakan algoritma. Oleh karenanya, penelitian ini membahas apakah penggunaan algoritma harga ini dapat dikatakan melanggar hukum persaingan dan bagaimana penegakannya menurut hukum persaingan usaha di Indonesia. Untuk memudahkan penelitian, maka penulis akan menggunakan skenario dari Stucke terkait dengan penggunaan algoritma yang dapat menyebabkan kondisi anti persaingan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis menemukan bahwa penggunaan algoritma harga ini dapat melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang penetapan harga. Namun, tantangan terbesarnya adalah pada pembuktian akan hal itu. Penemuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh algoritma harga dapat dibuktikan selama terdapat indikasi ekonomi bahwa pelaku usaha melalui algoritma telah mencapai suatu “kesepakatan”. Oleh karenanya, KPPU selaku pengawas dan penegak hukum persaingan usaha di Indonesia perlu melakukan adaptasi dengan membuat suatu pedoman terkait dengan perancangan algoritma harga ini dengan melibatkan ahli dari ekonomi untuk analisis dampak ekonomi dan komputer untuk analisis algoritma itu sendiri.