Abstract:
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik indonesia Tahun 1945 menegarkan bahwa indonesia merupakan negara hukum dimana harus diutamakan supremasi dan kepastian hukum dalam berjalannya negara Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang hadir sebagai pengawal konstkusi demi menegakkan berjalannya negara hukum di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa k miliki beberapa kewenangan dan kewajiban salah satunya adalah untuk memberikan putusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai bagian dari proses impeachment Nyatanya, berkaitan dengan proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia terdapat kekhususan pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang penjelasannya belum dijelaskan dalam konstitusi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu, berkaitan dengan proses impeachment terdapat beberapa hal penting yang belum diakomodir pengaturannya dalam konstitusi dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Salah satu hal yang belum diatur adalah mengenai bagaimana pengaturan dan proses mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden berjalan ketika terdapat potensi perbedaan pendapat antara usulan DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan putusan Mahkamah Konstitusi jika menyatakan bahwa tidak terbuktinya pelanggaran yang ditujukan pada Presiden dan/atau Wakil Presiden terkait. Mengingat bahwa terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur berkaitan dengan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta dibutuhkannya penjelasan pemakraan dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini maka dibutuhkannya suatu ius constituendum yang dapat menjadi jawaban dan solusi dari permasalahan ini. Oleh karena itu diperlukannya suatu kajian mengenai permasalahan ini agar ditemukan suatu tawaran konsep atau pengaturan yang dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai ius constituendum kedepannya melalui suatu kajian penelitian. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta mengkaji juga konstitusi yang berlaku guna mendapat pengetahuan konsep dan pengaturan seperti apa yang diharapkan sebagai es constituendon. Hasil dari kajian penelitian tersebut akan berupa tawaran konsep serta saran bagi lembaga-lembaga negara yang terkait khususnya pembentuk peraturan perundang-undangan untuk merevisi serta menambahkan pengaturan terkait dengan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden khusus untuk pengaturan akan hal-hal yang belum diakomodasi dalam hukum positif yang ada sekarang.