Abstract:
Iktikad baik menjadi salah satu prinsip penting yang mengatur suatu hubungan dalam kehidupan manusia, terutama dalam hal hubungan yang berkaitan dengan hukum harta kekayaan. Kendati demikian, ketidakjelasan definisi normatif dan ketiadaan kriteria yang pasti mengenai iktikad baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menimbulkan beragam interpretasi yang bersifat subjektif dan kontekstual atas iktikad baik sehingga berpotensi menciptakan inkonsistensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria iktikad baik dalam bidang hukum harta kekayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan-putusan pengadilan serta diharapkan memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum di Indonesia dan menjadi acuan praktisi hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis kriteria iktikad baik dari berbagai pasal dalam KUHPerdata serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam kasus kasus terkait hukum harta kekayaan. Setelah dilakukan analisis, mengenai hukum harta kekayaan absolut, ditemukan bahwa penggunaan terminologi iktikad baik dalam Buku II KUHPerdata banyak digunakan dalam hal memberikan penjelasan terkait dengan hak yang dimiliki pihak yang beriktikad baik dan penjelasan mengenai akibat adanya iktikad baik, sedangkan berdasarkan beberapa putusan pengadilan, didapatkan bahwa iktikad baik menjadi penting untuk dipertimbangkan oleh hakim dalam menentukan hal-hal yang terkait dengan penguasaan benda dan pelaksanaan hak kebendaan. Selanjutnya, mengenai hukum harta kekayaan relatif, ditemukan bahwa penggunaan terminologi iktikad baik dalam Buku III KUHPerdata banyak digunakan dalam hal kegiatan yang perlu dilakukan dengan iktikad baik dan akibat adanya iktikad baik, sedangkan berdasarkan beberapa putusan pengadilan, didapatkan bahwa iktikad baik menjadi penting untuk dipertimbangkan oleh hakim dalam menentukan hal-hal yang terkait dengan pembentukan dan pelaksanaan perjanjian.