Abstract:
Pelaksanaan Putusan Pengadilan terkadang ketentuan dan peraturan yang mengatur berbeda dengan pelaksanaan pada lapangan. Salah satunya dalam pelaksanaan putusan pengadilan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum. Sebab kondisi atau situasi yang dihadapi dapat berbeda dengan teori karena adanya faktor-faktor yang tidak terduga. Terlebih jika adanya kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Maka dibutuhkan aturan-aturan yang dalam penyelenggaraan pelaksanaan putusan Pengadilan khususnya dalam bagian eksekusi. Sehingga, dalam penulisan Legal Memorandum ini akan dibahas mengenai tindakan-tindakan hukum atau upaya hukum yang dapat dilakukan terkait kelalaian pelatih pusat kebugaran yang menyebabkan kematian seseorang. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif, yaitu dengan mensistematisasikan suatu pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan metode pendekatan Statutory Approach. Adapun hasil dari Legal Memorandum ini adalah gugatan yang diajukan oleh susan, adalah gugatan perbuatan melawan hukum dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.