Abstract:
Force majeure adalah keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat suatu keadaan memaksa, terminologi ini dikenal dalam bidang hukum perjanjian khususnya dalam Pasal 1245 KUHPerdata. PT. X, sebagai BUMN yang diberi izin oleh negara untuk melakukan jasa telekomunikasi di Provinsi Papua, telah berulang kali gagal dalam memberikan layanan internet sejak tahun 2015 hingga 2023. PT. X menggunakan dalil force majeure yaitu putusnya kabel fiber optik akibat pergeseran lempeng tektonik. Akibat kejadian ini terjadi secara berulang kali dan tidak adanya peraturan yang secara jelas mengatur batasan penggunaan force majeure, konsumen merasa resah akibat kerugian yang dialami. Hal ini menimbulkan kontroversi penggunaan dalil force majeure oleh PT. X hanya untuk menghindari tanggung jawab dalam mengganti kerugian, biaya, bunga kepada konsumen. Permasalahan inilah yang akan dikaji dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan penggunaan dalil force majeure secara berulang kali oleh pelaku usaha jasa telekomunikasi dalam KUHPerdata serta berdasarkan prinsip duty of care dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil dari penulisan ini adalah PT. X telah memenuhi seluruh syarat-syarat penggunaan dalil force majeure dalam KUHPerdata, tidak melanggar prinsip duty of care, dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pelaku usaha sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, walaupun dalil ini dipakai secara berulang kali. Dari hasil penulisan, Penulis memberikan saran kepada PT. X untuk mencantumkan klausul force majeure dalam perjanjian dan memindahkan lokasi kabel fiber optik ke tempat yang bukan merupakan patahan lempeng tektonik, menggunakan alat pemberat agar kabel fiber optik tidak mudah berpindah tempat, meningkatkan kualitas kabel dengan memberi lapisan pelindung di bagian luar kabel, agar kejadian putusnya kabel fiber optik tidak terjadi berulang kali dan sebagai bentuk menghargai hak-hak konsumen.