Abstract:
Indonesia, sebagai anggota International Labour Organization (ILO) sejak tahun 1950, telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip pekerjaan layak dalam sistem ketenagakerjaannya. Salah satu aspek penting dari Agenda Pekerjaan Layak ILO adalah integrasi antara pekerjaan, keluarga, dan kehidupan pribadi. Namun, parameter untuk mengukur pencapaian integrasi ini belum sepenuhnya tercakup dalam hukum positif Indonesia maupun praktik ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mengukur integrasi tersebut berdasarkan indikator ILO, serta menganalisis bagaimana parameter-parameter ini dapat dioperasionalkan dalam kebijakan nasional. Dengan menggunakan pendekatan sosiolegal dan studi pustaka, penelitian ini juga mengeksplorasi peran pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mendukung pencapaian integrasi ini. Hasil dari penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih jelas bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia, serta mendukung keseimbangan antara pekerjaan, keluarga, dan kehidupan pribadi sesuai dengan standar internasional.