Abstract:
Suatu merek terdaftar yang tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan dapat diajukan penghapusannya ke Pengadilan Niaga. Dalam praktiknya beberapa waktu lalu terjadi suatu kasus sengketa penghapusan merek yang terjadi antara “ExxonMobil” dan “TRICO”. Gugatan yang dilayangkan oleh ExxonMobil kepada TRICO bermula pada tanggal 26 Oktober 2016 dimana pada saat itu ExxonMobil tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI akan tetapi ditolak oleh DJKI dengan alasan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek dan Logo Lukisan Kuda Terbang milik TRICO. Atas penolakan tersebut, ExxonMobil Mengajukan gugatan keberatan atas penolakan tersebut, yang berlanjut sampai tingkat kasasi. Dengan hasil akhir gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima/NO. Berdasarkan putusan tersebut, seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutus gugatan tersebut secara ex aequo et bono dengan tidak melanggar hukum atau ultra petita, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat lebih jauh terhadap merek dan Lukisan kuda terbang ExxonMobil, untuk dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terhadap merek dan lukisan kuda terbang milik ExxonMobil.