Abstract:
Hukum persaingan usaha, competition law, atau lazim pula disebut dengan istilah antitrust law dapat dimaknai sebagai seperangkat aturan atau norma hukum yang berguna untuk mengatasi hambatan dalam persaingan usaha. Penegakan hukum kompetisi secara umum terbagi menjadi dua yaitu secara publik melalui otoritas publik penegak hukum kompetisi atau dapat juga dilakukan secara perdata, salah satunya dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. Globalisasi ekonomi menyebabkan meningkatnya transaksi bisnis yang transnasional. Hal ini menyebabkan meningkatnya potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha yang sifatnya lintas batas yang memerlukan lebih dari sekedar aturan hukum domestik. Hukum Perdata Internasional dipandang dapat menjadi solusi penegakan hukum kompetisi transnasional secara perdata. Uni Eropa telah mengadopsi asas dalam Hukum Perdata Internasional yaitu asas lex loci damni, hukum tempat terjadinya kerugian, untuk menentukan hukum yang berlaku pada sengketa hukum kompetisi transnasional sebagaimana tercantum pada Rome II Regulation. Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, penulisan hukum ini berusaha menjawab persoalan kemungkinan penerapan asas lex loci damni sebagai bagian dari Hukum Perdata Internasional untuk menyelesaikan sengketa hukum kompetisi transnasional di Indonesia secara perdata dengan melihat bagaimana asas tersebut digunakan di Uni Eropa.