Abstract:
Program lumbung pangan merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan adanya pemanfaatan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Program lumbung pangan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan lahan skala luas untuk mengintegrasikan berbagai kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan pada suatu kawasan. Dalam menjalankan program tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa program lumbung pangan dapat dilaksanakan di kawasan hutan yaitu pada hutan lindung dan hutan produksi dengan menggunakan mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP). Melihat bahwa ketahanan pangan merupakan indikator tercapainya program lumbung pangan, dapat dilihat dari beberapa aspek yang dikemukakan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) yaitu terdapat beberapa aspek pilar tercapainya ketahanan pangan yaitu ketersediaan, penerimaan, kemanfaatan, dan stabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kehutanan, perlindungan hutan, tata ruang, pangan, dan peraturan serta kebijakan lainnya yang mendukung dilaksanakannya program lumbung pangan. Hasil penelitian menyatakan praktik program lumbung pangan saat ini belum berhasil mencapai ketahanan pangan sebagai suatu hal yang dicita-citakan dikarenakan dari keseluruhan lahan yang digunakan sebagai lahan lumbung pangan, hanya segelintir lahan yang berhasil menghasilkan produk pangan. Selain itu, dalam pengelolaan kawasan hutan lindung sebagai lahan yang digunakan untuk program lumbung pangan masih perlu untuk dikaji lebih lanjut melihat program lumbung pangan masih mengalami kegagalan, sehingga dikhawatirkan jika menggunakan lahan hutan dapat menghilangkan seluruh fungsi utama dari hutan hingga hanya menyisakan kerusakan pada hutan.