Abstract:
Meski terdapat prinsip Peaceful Uses of Outer Space, tetapi tidak terdapat perjanjian internasional mengenai antariksa yang mendefinisikan secara jelas definisi tentang Peaceful Uses of Outer Space. Dengan meningkatnya potensi militerisasi di antariksa dan kemajuan dalam pengembangan senjata anti satelit (ASAT), memungkinan militerisasi penggunaan ASAT menjadi semakin nyata. Penelitian ini membahas legalitas penempatan ASAT di antariksa berdasarkan prinsip Peaceful Uses of Outer Space dalam hukum antariksa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, sehingga dalam penelitiannya berdasarkan bahan-bahan tertulis serta data-data yang diperoleh dari berbagai media dan pendekatan terhadap peraturan, prinsip serta perjanjian internasional yang berkaitan. Kemudian data-data relevan tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Melalui analisis terhadap berbagai instrumen hukum antariksa, contohnya seperti Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies (1967), ditemukan bahwa penempatan ASAT melanggar prinsip penggunaan antariksa secara damai. Namun tindakan, penempatan senjata ASAT di antariksa tidak diatur secara rinci sehingga hingga saat ini tidak terdapat larangan penempatan ASAT dengan alasan apapun. Tindakan ini tidak dinilai sebagai pelanggaran hukum antariksa, baik untuk tujuan defensif maupun ofensif. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut yang tujuan awalnya untuk pertahanan dapat digunakan menjadi kekuatan agresi karena hingga saat ini belum ada perjanjian internasional yang melarang secara eksplisit. Sehingga terdapat urgensi untuk memberlakukan perjanjian yang melarang persenjataan antariksa, dengan hal tersebut larangan penempatan senjata antariksa jenis apapun dapat diberlakukan.