Abstract:
Pada dasarnya produk hukum seperti peraturan perundang-undangan diciptakan untuk mengatasi masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Sama halnya seperti Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang tujuannya untuk melindungi hak serta mengatur tentang kewajiban dari Pencipta musik/dan atau lagu, Penyanyi, Users, Serta Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Seiring perkembangan zaman, produk hukum (peraturan perundang-undangan) tentu harus selalu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya tentang implementasi pendistribusian royalti musik/dan atau lagu yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Namun, meskipun telah diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini, faktanya masih terdapat beberapa kendala dan problematika dalam pendistribusian royalti musik/dan atau lagu. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji tentang penerapan Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pendistribusian Royalti Musik/dan atau Lagu, yang tujuannya untuk melihat problematika implementasi pendistribusian royalti musik/dan atau lagu ditengah-tengah masyarakat dan juga terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis dimana penulis menggunakan bahan hukum sekunder, dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu mempelajari buku, jurnal, dan karya ilmiah yang memiliki relevansi dengan pokok permasalahan Pendistribusian Royalti terhadap para Pencipta Lagu serta disandingkan dengan data yang diperoleh melalui wawancara kepada Pencipta Lagu sekaligus Penyanyi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).