Abstract:
Penelitian ini dilakukan karena adanya perkembangan teknologi di bidang perkapalan. Hal ini memampukan adanya sistem otomatisasi kapal sehingga kapal dapat dikendalikan dari jarak jauh dan bahkan dikendalikan oleh kapal itu sendiri. Jadi, di atas kapal dimungkinkan tidak adanya master kapal dan awak kapal. Kapal ini disebut sebagai Maritime Autonomous Surface Ship (MASS). Akan tetapi, terdapat perdebatan mengenai dapat atau tidaknya MASS disamakan dengan kapal konvensional dan menikmati hak lintas alur laut kepulauan. Permasalahan hukum pada penelitian ini adalah mengenai status MASS sebagai kapal. Kedua, apa saja hak dan kewajiban MASS pada alur laut kepulauan. Hasil penelitian menunjukan bahwa MASS dapat disamakan dengan kapal konvensional karena memiliki konstruksi dan fungsi yang sama. Sebagai kapal, MASS menikmati hak lintas yang didalamnya terkandung kewajiban dan tanggung jawab. Penelitian ini dilakukan dengan kajian terhadap alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Hal ini untuk melihat secara komprehensif keadaan pada alur laut kepulauan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kewajiban kapal yang sulit dipenuhi MASS dan perlu penyesuaian melalui aturan internasional.