Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kerahasiaan dan melindungi data pribadi para pihak yang tercantum dalam akta yang berbentuk akta elektronik, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah memberikan kewenangan bagi PPAT untuk membuat akta secara elektronik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan, namun hal ini juga menimbulkan tantangan baru terkait pelindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan futuristik, mengingat akta elektronik oleh PPAT saat ini belum sepenuhnya diterapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah PPAT dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi berdasarkan UU PDP dan bagaimana tanggung jawab PPAT dalam melindungi keamanan data pribadi selama pemrosesan data pribadi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi dan bertanggung jawab sebagai pengendali data pribadi dalam pemrosesan data pribadi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera membuat peraturan pelaksana yang mengatur prosedur pembuatan akta elektronik oleh PPAT.