Abstract:
Penelitian ini berjudul "Legitimasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pemilihan Wakil Presiden yang Berhenti dalam Masa Jabatan Ditinjau dari Hukum Tata Negara Darurat". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mengisi jabatan Wakil Presiden yang berhenti selama masa jabatan, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam konteks hukum tata negara darurat. Pengisian jabatan Wakil Presiden yang berhenti merupakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden mengusulkan dua calon untuk dipilih oleh MPR. Dalam situasi darurat, mekanisme ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi langsung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, filosofis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MPR memiliki dasar hukum yang sah dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan, namun pelaksanaannya memerlukan transparansi dan akuntabilitas untuk mempertahankan legitimasi publik. Dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat, India, dan Afrika Selatan, mekanisme Indonesia unik namun memiliki tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan darurat dengan prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan konvensi ketatanegaraan sebagai solusi praktis untuk memperkuat mekanisme ini secara cepat tanpa harus melalui proses amandemen UUD atau pembentukan undang-undang baru.