Abstract:
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya kesehatan mental di kerja telah meningkat, terutama bagi tenaga kesehatan seperti perawat yang sering kali mengalami tekanan dan stres akibat beban kerja yang tinggi. Kesehatan mental yang baik sangat penting untuk memastikan perawat dapat bekerja secara efektif dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Namun, di Indonesia, regulasi yang spesifik terkait pelindungan kesehatan mental pekerja, termasuk perawat, masih terbatas dan belum terintegrasi dengan baik dalam sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan. Sebaliknya, negara-negara Skandinavia telah mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif dan terpadu untuk melindungi kesehatan mental pekerja, yang mencakup langkah-langkah preventif dan dukungan psikososial di tempat kerja. Sebagai negara yang menganut konsep Negara Hukum, Indonesia harus memastikan kepastian hukum dalam segala aspek, terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar keberlakuannya dapat memberikan manfaat bagi setiap orang demi menghasilkan kepastian hukum dalam hukum Indonesia. Ini menunjukkan bahwa perlu ada pendekatan khusus untuk mengatasi kegentingan situasi, kondisi, dan skenario tertentu dengan suatu produk Undang-Undang yang pelaksanaannya dipercepat dan dibatasi oleh rasionalisasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu contohnya adalah Dengan Pelindungan Kesehatan Mental Bagi Perawat Rumah Sakit Akibat Pekerjaan Berdasarkan Hukum Kesehatan dan Hukum Ketenagakerjaan, yang memungkinkan pembentuk Undang-Undang untuk bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat dengan menanggapi situasi tertentu dengan cepat. Metode yang mempercepat pembentukan Undang-Undang ini tidak semata-mata menghilangkan tanggung jawab pembentuk Undang-Undang untuk memastikan bahwa prinsip partisipasi masyarakat yang signifikan diterapkan. Namun, prinsip-prinsip ini masih dapat diterapkan melalui proses khusus yang diatur.