Abstract:
Perdagangan manusia adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengeksploitasi manusia demi keuntungan pelaku sepihak. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia karena manusia pada dasarnya memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati. Setiap orang bisa menjadi korban dari tindak pidana perdagangan manusia terutama anak-anak. Anak-anak berada dalam posisi yang rentan untuk dieksploitasi karena pelaku memiliki berbagai modus operasi untuk menjerat korbannya. Dampak yang terjadi terhadap korban perdagangan manusia meliputi fisik, psikis dan sosialnya. Dampak yang terjadi harus segera ditangani dengan cara melakukan layanan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan juga pemulangan. Tujuan utama dari dibuatnya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan rehabilitasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bagaimana proses rehabilitasi bisa mencegah korban untuk diperjualbelikan kembali serta bagaimana implementasi dari proses rehabilitasi di dalam Peraturan Daerah Jawa Barat dan bagaimana pelaksanaannya di Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis yang dimana metode ini dilakukan dengan melihat fakta aktual di lapangan berkaitan dengan proses rehabilitasi yang dilakukan sebagai standar operasional prosedur pelayanan terpadu saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Data yang diambil oleh penulis dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak terkait dalam menanggulangi kasus tindak pidana perdagangan orang.